BATAM TERKINI

24 Partai Politik di Batam Sudah Lengkapi Syarat Administrasi Peserta Pemilu 2024 

24 Partai Politik di Batam telah melengkapi dokumen persyaratan administrasi peserta pemilu dan akan dilakukan verifikasi oleh KPU.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, 24 Partai Politik di Batam telah melengkapi dokumen persyaratan administrasi peserta pemilu dan akan dilakukan verifikasi oleh KPU. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tahapan pendaftaran partai politik telah berakhir 14 Agustus 2022.

Kini Komisi Pemilihan Umum mulai melaksanakan tahapan verifikasi terhadap administrasi partai politik yang status dokumen dinyatakan lengkap dan diterima. 

Adapun total partai politik yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan diterima itu sebanyak 24 partai.

Khusus untuk Batam berdasarkan data sistem informasi partai politik (sipol), 24 partai politik ini memiliki pengurus dan keanggotaan di Kota Batam

"Jadi kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan 24 partai politik tersebut. Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu, Rabu (17/8/2022). 

Adapun dokumen administrasi yang akan diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran data yang diinput partai politik di sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. 

Selain itu, proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: 359 Warga Binaan di Rutan Karimun Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

"Selain itu, status usia atau perkawinan anggota partai politik. Undang-undang mensyaratakan anggota partai politik harus berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah jika belum berusia 17 tahun," ujar William. 

Untuk tahapan verifikasi administrasi, William mengatakan bahwasannya akan dilakukan selama 14 hari kalender. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved