NURDIN BASIRUN BEBAS

Agenda Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Setelah Bebas dari Penjara

Mantan Ajudan Nurdin Basirun, Yova Apriazir mengatakan, setelah mendapat bebas bersyarat Mantan Gubernur Kepri itu akan tiba di Batam besok, Sabtu

Editor: Dewi Haryati
dok_tribun-batam
SUAPAN ISTRI - Istri Mantan Gubernur Kepri, Noor Lizah menyuapi suaminya Nurdin Basirun, pada acara ulang tahun ke-61 Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Kepri, 7 Juli 2018. Nurdin Basirun bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (19/8/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun memiliki sejumlah agenda setelah bebas dari penjara hari ini, Jumat (19/8/2022).

Nurdin Basirun mendapat pembebasan bersyarat setelah menerima pemotongan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 RI tahun 2022 dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Setelah bebas dari penjara, Mantan Gubernur Kepri itu rencananya akan pulang ke kampung halamannya di Karimun, Kepri.

Namun sebelum itu, ada kegiatan yang mesti dilakukan Nurdin Basirun di Batam, Kepri.

Mantan Ajudan Nurdin Basirun, Yova Apriazir mengatakan, setelah mendapat bebas bersyarat dari Lapas, Nurdin bertolak dari Jawa Barat ke Jakarta.

Mantan Gubernur Kepri periode 2016-2021 itu dijadwalkan akan tiba di Batam besok, Sabtu, 20 Agustus 2022.

"Bapak bebas tadi, beliau mendapat remisi 3 bulan. Besok sudah tiba di Batam," ujar Yova melalui sambungan telepon.

Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Pulang Kampung ke Karimun Besok Pasca Bebas

Nurdin dijadwalkan berangkat ke Batam dari Jakarta, Sabtu ini sekira pukul 06.00 WIB.

Setibanya di Batam, Nurdin dijadwalkan akan menuju salah satu pondok pesantren untuk memenuhi nazarnya. Setelah itu, direncanakan menuju Karimun.

"InsyaAllah besok ke Karimun. Tapi menuju Batam dulu, beliau ada nazar untuk mengunjungi salah satu pondok pesantren di sana. Di Karimun, beliau juga rencananya akan mengunjungi makam ibunya," ujarnya.

Gelar Syukuran

Yova menyebutkan, Mantan Gubernur Kepri ini rencananya akan menggelar acara syukuran atas kebebasannya.

Namun untuk di Karimun, dirinya belum mengetahui apakah akan ada penyambutan atau tidak.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood menyatakan, masyarakat Karimun akan menyambut kedatangan Nurdin Basirun besok.

"Dari Batam akan bertolak juga ke Kabupaten Karimun. Masyarakat Karimun akan menyambut kedatangan Pak Nurdin," ujarnya.

Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah menjalani lebih kurang 2 tahun pidana dari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipidkor Jakarta, pada April 2020.

Nurdin Basirun menjalani pidana di Lapas Suka Miskin, Provinsi Jawa Barat akibat terjerat kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

Nurdin Basirun mendapat bebas bersyarat hari ini, Jumat (19/8/2022) setelah Jumatan.

Baca juga: Dapat Remisi, Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bebas Bersyarat Hari Ini

"Pak Nurdin bebas setelah Jumatan hari ini," ucap Huzrin Hood.

Sebelumnya, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Dalam putusan, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Pada perkara suap, Nurdin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tribunbatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved