PRIA Ini Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidupnya Gegara Narkoba
Seorang pria warga negara asing ditolak masuk Indonesia gegara tercatat pernah terlibat kasus narkoba. Dia dikenai penolakan seumur hidup.
TRIBUNBATAM.id, KUPANG - Seorang pria warga negara Timor Leste yang ingin berlibur ke Indonesia ditolak masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berinisial VP ini ditolak karena pernah terlibat kasus narkoba.
"WNA asal Timor Leste tersebut akan melintas masuk melalui PLBN Motaain dengan tujuan berlibur ke daerah Kupang selama satu minggu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Halim menyebut, VP melintas masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) / Visa On Arrival (VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.
Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan keimigrasian, VP terdeteksi ditangkal oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait narkoba.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Bisa Bertambah
VP ternyata pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 29 Januari 2021 melalui TPI PLBN Motaain.
"Yang bersangkutan tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana narkotika (usulan dari Imigrasi Malang) dan dikenai penangkalan berlaku seumur hidup. Dia tidak bisa masuk ke Indonesia," ungkap Halim.
Setelah itu, VP diarahkan untuk kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
Dia pun dibawa ke Pos Imigrasi Batu Gade Timor Leste, dengan Pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain. (kompas.com)
Sumber : Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19082022WNA-Asal-Timor-Leste.jpg)