PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dasar Polisi

Bareskrim Polri mengungkap dasar polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di antaranya dari CCTv

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap dasar polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, hari ini Jumat (19/8/2022), polisi mengumumkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J setelah Bharada E, Bripka KK, KM dan Ferdy Sambo.

Andi Rian Djajadi menyebutkan, rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk dalam penetapan status tersangka Putri Candrawathi.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat dilansir dari Tribunnews.com.

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Patra M Zen Mengaku Diprank

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui ia bersama Bridajir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. (tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini yang Menjadi Dasar Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved