Kamis, 16 April 2026

BERITA KRIMINAL

Polisi Ditikam Oleh Penadah Motor, Sempat Dirawat dan Kini Diperbolehkan Pulan

Peristiwa penusukan terjadi saat kedua anggota Reskrim Polsek Tanah Abang itu sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengemba

Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Istimewa
ilustrasi penikaman yang dilakukan oleh penadah terhadap anggota TNI 

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati," imbuh Zain.

Adapun pelaku penusukan dipersangkakan dengan  pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dirawat di RS Polri, 2 Polisi yang Ditusuk Penadah Curanmor di Tangerang Diperbolehkan Pulang"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved