BERITA KRIMINAL
Polisi Ungkap Kasus Kematian Pegawai Bank Jatim yang Ditemukan di Parkiran RSUD
Empat bulan pasca kematian pegawai Bank Jatim, Suhartoyo (57), polisi menangkap Edy Saputro, terduga pelaku pembunuhan
LAMONGAN, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Polres Lamongan menangkap Edy Saputro (36) terkait kematian pegawai Bank Jatim, Suhartoyo (57), beberapa waktu lalu.
Kasus kematian warga Bronggalan Sawahan Timur, Pacar kembang Tambaksari, Kota Surabaya itu sebelumnya sempat membuat heboh, lantaran pegawai bank itu ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya yang terparkir di RSUD dr Soegiri Kabupaten Lamongan, Rabu (6/4/2022).
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Suhartoyo sempat memberitahu temannya kalau ia hendak menagih utang ke temannya di Perum GKB Gresik.
Empat bulan lebih setelah itu, polisi menangkap Edy. Dia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Suhartoyo.
"Kami cukup bukti dan banyak petunjuk yang mempermudah polisi menangkap tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha saat menggelar rilis, Senin (22/8/2022) dilansir dari Surya.co.id.
Edy Saputro tinggal di Kalijudan RT 007 RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Pegawai Bank Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobil Pajero Dakkkar
Terduga pelaku juga mempunyai domisili di Perumahan Tambora Jalan Bumi 1 nomor 36 Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Edy ditangkap polisi tanpa bisa melakukan perlawanan.
Pengusutan kasus kematian Suhartoyo dilakukan polisi berawal dari kecurigaan keluarga korban.
Lantaran ada balasan WhatsApp dari hape (handphone) korban, tetapi bahasa yang digunakan tidak identik dengan kata-kata yang biasa ditulis korban.
“Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik," jawab korban yang ternyata ditulis oleh tersangka.
Yang mencurigakan lagi, setelah itu hape milik korban sudah tidak dapat dihubungi lagi dan posisi dimatikan.
Beragam petunjuk yang berhasil diperoleh penyidik dikembangkan dan mengarah ke seorang terduga Edy Saputro yang mempunyai dua alamat dan berdomisili di Perumahan Tambora Lamongan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Reskrim Polres Lamongan, korban Suhartoyo sebelum diketahui meninggal dunia bersama dengan pelaku Edy Saputro menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam nopol S 1697 LA milik korban.
Begitu korban meninggal di dalam mobil, pelaku membawa korban ke Lamongan dengan tetap memakai mobil korban. Lalu, jenazah korban diletakkan di jok tengah dan mobil diparkir di halaman parkir RSUD dr Soegiri dan dikunci dari luar.
Baca juga: Pegawai Bank Ditemukan Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Pembunuhan Ternyata Masih Bocah Bau Kencur