BERITA VIRAL
VIRAL Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ahli Hukum Sebut Bisa Dipidana
Ahli hukum pidana menegaskan, oknum TNI berpangkat Brigjen yang menembak kucing saat Sekolah Staf Komando (Sesko) hingga viral di medsos bisa dipidana
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Idris SH MH berkomentar terkait oknum TNI yang menembak kucing hingga sempat viral di media sosial (medsos).
Menurutnya, oknum TNI berinisial Brigjen NA yang sempat viral di medsos karena menembak sejumlah kucing mengenakan senapan angin hingga mati menegaskan jika dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Proses hukum dapat dikenakan kepada oknum TNI Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Brigjen NA sebelumnya mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.
Baca juga: RIBUT Saat Upacara HUT RI, Empat Siswa di NTT Kena Bogem Mentah Oknum TNI
Kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA mengaku menembaki sejumlah kucing dengan alasan ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
Brigjen NA telah dimintai keterangan langsung oleh komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan ini juga diketahui bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Aksi Sadis Oknum TNI Demi Nikahi Wanita Lain, Tega Perintahkan Habisi Nyawa Istrinya
Beberapa di antaranya selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
Inisiden ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.
"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujar Martini Idris saat dihubungi melalui telepon oleh Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.
"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.
Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.
Baca juga: Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI Ini Menangis saat Diinterogasi Petugas
Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.
"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebelumnya angkat bicara terkait permasalahan yang menyeret prajuritnya tersebut.
Yudo mempersilakan Brigjen NA diproses hukum.
“Ya kita serahkan saja nantinya prosesnya, kalau memang itu mau diproses hukum ya silakan saja,” kata Yudo kepada awak media di geladak heli KRI Semarang-594, Jumat (19/8/2022).
Yudo mengatakan, proses tersebut dalam artian apabila Brigjen NA benar-benar melanggar hukum terkait kasus itu.
“Artinya kalau itu memang melanggar hukum tentang itu, ya kita harus loyal, silakan proses hukum,” kata dia.
Baca juga: NASIB 3 Oknum TNI Buang Sejoli Korban Lakalantas ke Sungai, Vonis Kolonel Priyanto Paling Berat
Tim Hukum TNI kini sedang menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Khususnya pada Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Maya Citra Rosa)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com