BERITA KRIMINAL
Duel Maut Tewaskan Dua Pemuda, Perkelahian Bermula Saat Nonton Acara pesta Rakyat
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan semula AM dan kawan-kawan akan menonton kuda lumping pada momen karnaval 17 Agutus 2022.
"Dilakukan pemeriksaan didapatkan kesesuaian, keterangan dari saksi dan tersangka, maupun barang bukti yang ada di TKP," ujarnya.
Motifnya emosi spontanitas di lokasi kejadian.
Ketika berpapasan terjadi ejek-mengejek dan percekcokan mulut hingga terjadi perkelahian.
"Kondisinya dalam keadaan mabuk dan tidak bisa berfikir jernih, yang mengakibatkan perkelahian tersebut," tuturnya.
Tersangka di jerat pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Kusworo Wibowo.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Duel Maut Dua Lawan Dua Tewaskan 2 Pemuda di Bandung, Dipicu Saling Ejek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-5-2020-ilustrasi-perkelahian.jpg)