PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Kadiv Humas Polri Ungkap Kapan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri mengungkap kapan rencana sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Tim ahli forensik diketahui berasal dari berbagai universitas dan satu dari TNI AD.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, autopsi ulang merupakan permintaan pihak keluarga karena merasa banyak yang janggal dari kematian Brigadir J.
Baca juga: Isu Kapolda Metro Jaya Diperiksa Tim Khusus Terkait Ferdy Sambo Ditanggapi Polri
Awalnya, Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pihak keluarga mendapati Brigadir J mengalami luka lainnya seperti luka sayatan, patah tulang, dan luka akibat benda tumpul.
Atas persetujuan keluarga, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan terencana, yakni Irjen . Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0408_irjen-ferdy-sambo.jpg)