Sabtu, 25 April 2026

BERITA ATTA HALILINTAR

Sidang Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham Ditunda Minggu Depan

Sidang gugatan ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terhadap Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham resmi ditunda minggu depan.

tabloidnova
Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid. Ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham soal merek Gen Halilintar. 

Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas penolakan pendaftaran merek Gen Halilintar.

Baca juga: Atta Halilintar Kangen Ameena Hanna Nur Hatta, Unggah Momen Dirinya Berdua dengan Sang Putri Sulung

Alasan Halilintar Anofial Asmid pertahankan merek

Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati mengungkap alasan pihaknya mempertahankan merek bernama "Gen Halilintar".

Menurut Brahmono, "Gen Halilintar" layak dimiliki oleh keluarga Halilintar, dalam hal ini ayah Atta, Anofial Asmid.

"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri.

Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022), sebagaimana mengutip Kompas.

Brahmono menyebut kliennya tidak terima merek "Gen Halilintar" yang didaftarkan pada 2018 silam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak.

"Dari 2018, betul, itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.

Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek Gen Halilintar kembali digelar di PN Jakarta Pusat kemarin, Senin (22/8/2022).

Dalam situs SIPP tercantum bahwa sidang hari ini beragendakan pemanggilan termohon.

Baca juga: Atta Halilintar Sempat Tolak ke Rumah Sakit Karena Takut Jauh dari Aurel dan Ameena

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Pihak Gen Halilintar meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved