PERBANKAN

Cara Menukar Uang Rupiah Baru lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.

ISTIMEWA/BANK INDONESIA
Contoh uang baru keluaran 2022 

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) telah merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. 

Melansir laman indonesia.go.id, uang baru tersebut terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Uang rupiah baru 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang emisi 2022.

Pertama, disain warna yang lebih tajam.

Kedua, unsur pengaman yang lebih andal. Ketiga, ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi yang dimaksudkan, agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Baru 2022 secara Online, Siapkan KTP dan No HP

Baca juga: Cara Transfer Antarbank dengan BI Fast, Nasabah Mandiri Cuma Bayar Rp 2.500

"Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Anda berminat menukarkan uang baru?

Jangan khawatir. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.

Penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Aplikasi penukaran tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini dua cara yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022.

Baca juga: Cara Praktis Mengisi Token Listrik PLN Melalui ATM BCA, Mandiri, BNI dan BRI

Baca juga: Warga Kepri Antusias Tukar Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022, Sehari Bisa Capai Rp 15 M

Cara menukar uang baru via aplikasi PINTAR BI:

  • Login ke aplikasi PINTAR atau klik link ini https://pintar.bi.go.id 
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
  • Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
  • Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
  • Selesaikan petunjuk pemesanan;
  • Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
  • Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
  • Hitung kembali nominal pecahan sebelum meninggalkan lokasi.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Indosat dan XL dengan Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Praktis Kirim Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved