PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Masih Misteri, Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Usai Pemeriksaan Putri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif pembunuhan Brigjen J akan diungkap usai pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Sambo.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Motif pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif akan diungkap usai penyidik memeriksa Putri Candrawathi, istri Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8). Dalam RDP tersebut, Kapolri menyebut bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan soal motif ini dari Ferdy Sambo. Namun, untuk lebih meyakinkan, penyidik akan memeriksa Putri terlebih dahulu.
"Kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat. Apalagi pada saat ini posisi Beliau sebagai tersangka. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan motif," ujar Kapolri.
Sigit mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tidak keluar dari isu antara pelecehan atau perselingkuhan. Namun dugaan itu masih dalam pendalaman Timsus Polri.
"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Putri. Rencananya, Putri akan diperiksa Kamis (25/8/2022) hari ini.
Baca juga: Perintah Kapolri, Keputusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini
"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena perbuatan Brigadir J dianggap melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang.
Hal itulah yang mendasarinya berencana membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 (pembunuhan berencana), subsider pasal 338 (pembunuhan) juncto pasal 55 dan pasal 56 (perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama).
Perencanaan Pembunuhan
Kapolri Sigit kemarin menyebut bahwa Sambo merancang pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Putri beserta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengetahui rencana itu.
Selain itu, Putri juga memberi kesempatan sehingga peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.