PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Masih Misteri, Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Usai Pemeriksaan Putri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif pembunuhan Brigjen J akan diungkap usai pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Sambo.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Kapolri mengatakan, motif akan diungkap usai penyidik memeriksa Putri Candrawathi, istri Sambo. 

"Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah saudara FS, disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf, dengan juga perannya untuk ikut membantu," tuturnya.

Usai mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding rumah untuk merekayasa kasus.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Yosua terkapar bersimbah darah di depan Irjen Sambo.

"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa ia melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit.

Sigit menuturkan, Ferdy Sambo menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E lalu meminta Bharada E turut menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E memang berubah-berubah saat diperiksa. Sebab, Sambo menjanjikan bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.

Namun faktanya, Bharada E menjadi tersangka sehingga ia kemudian bersedia berbicara jujur.

Selain itu, dia meminta tak dipertemukan dengan Ferdy Sambo selama pemeriksaan.

"Richard diminta dipersiapkan pengacara dan tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," ujarnya.

Intervensi Propam

Sigit juga menjelaskan, orang pertama yang datang ke lokasi pembunuhan adalah (eks) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Ridwan tiba di TKP sekitar pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh sopir Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sambo juga menghubungi beberapa personel Polri lainnya, terutama dari Div Propam.

Pada pukul 17.47 WIB, personel Biro Provos Propam datang ke TKP atas perintah Sambo. Mereka melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti di TKP.

Setelah itu, pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk diperiksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved