Bebani Warga, Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus
Korlantas Polri mengusulkan penghapusan Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bermotor di Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan untuk dihapuskan.
Usulan tersebut dilontarkan Korlantas Polri dan disambut baik oleh sejumlah kalangan termasuk Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Selama ini, biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan dinilai cukup membebani masyarakat.
Terutama penduduk kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap seperti Jakarta.
"Saat Jakarta menerapkan ganjil genap, masyarakat terpaksa membeli dua mobil karena kebijakan ini, dengan adanya kebijakan pajak progresif maka sudah pasti membebani mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu," kata Trubus, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya pajak progresif, kebijakan wajib ganti nama kendaraan juga mempengaruhi perdagangan mobil bekas.
Pemberlakuan kebijakan itu membuat bisnis jual beli mobil bekas lesu.
Pemicunya, karena pembeli mobil harus mengeluarkan ongkos untuk balik nama.
Baca juga: Polisi Gagalkan Aksi Nelayan Batam Selundupkan Biota Laut ke Singapura
"Sementara ongkos untuk balik nama itu mahal, akhirnya menganggu proses jual beli mobil bekas," kata Trubus.
Memang harus diakui, jika dua kebijakan itu dihapus, akan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.
Namun, hal itu bisa diatasi dengan inovasi dan sikap proaktif pemerintah daerah untuk mencari sumber sumber pendapatan lain, selain dari hasil pajak kendaraan.
"Jangan hanya mengandalkan pada pajak progresif. Pajak progresif kan bisa diganti misalnya meningkatkan dalam hal pajak pendapatan pariwisata, berdagangan atau bisnis lainya, yang dapat mengganti nominal yang hilang karena penghapusan pajak progresif," terang Trubus. (kontan.co.id)
*Sumber : Kontan.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/samsat_20180831_085803.jpg)