PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Kamaruddin Sebut Cuma Taktik

Atas surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, pihak keluarga dan pengacara Brigadir J, hingga Polri juga memberikan respons.

YT POLRI PRESISI
SIDANG ETIK - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNBATAM.id- Ferdy Sambo ternyata sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polri.

Surat pengunduran diri itu diajukan Ferdy Sambo kepada Korps Bhayangkara satu hari sebelum sidang kode etik dirinya digelar.

Atas pengajuan surat pengunduran diri tersebut, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J pun ikut buka suara.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak hal itu hanyalah bagian dari taktik Ferdy Sambo.

Taktik apa yang dimaksud Kamaruddin Simanjuntak? simak selengkapnya dalam artikel ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu kini masih dalam pertimbangan internal.

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Enggan Bertemu Dengam Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Saat Jalankan Sidang Etik Dibanding Kemunculan Pertamanya

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Atas surat pengunduran diri tersebut, pihak keluarga dan pengacara Brigadir J, hingga Polri juga memberikan respons.

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Hanyalah Taktik

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja.

Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews.

Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved