SIDANG FERDY SAMBO

Ferdy Sambo Dipecat Polri, Kini Inspektorat Khusus Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik

Itsus masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

YT POLRI PRESISI
SIDANG ETIK - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNBATAM.id- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Setelah pemecatan Ferdy Sambo, kini Inspektorat Khusus (Itsus) juga akan memproses 34 terduga pelanggar kode etik.

Adapun pemecatan Ferdy Sambo berdasarkan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Selanjutnya, Itsus masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebanyak 34 orang terduga pelanggar kode etik akan diproses dalam sidang etik.

"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Daftar Nama 15 Saksi dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Sebut Semua Sudah Disumpah

Baca juga: Sosok Fahmi Alamsyah di Mata Jenderal Sigit, Eks Penasihat Kapolri Lebih Sering Bareng Ferdy Sambo

Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.

"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Ferdy Sambo.

Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.

Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved