KARIMUN TERKINI
Ratusan Knalpol Racing tak Sesuai SNI Hasil Razia di Karimun Dimusnahkan
Satlantas Polres Karimun memusnahkan ratusan knalpot racing yang tak sesuai SNI. Knalpot tersebut merupakan hasil razia periode Januari hingga Agustus
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, melakukan pemusnahan knalpot racing yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemusnahan knalpot racing itu di gelar di lapangan apel Mako Polres Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/8/2022).
Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, mengungkapkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar ini merupakan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas.
"Ada 1.213 kendaraan, dan 250 di antaranya yang menggunakan knalpot racing. Jadi yang kita musnahkan ini knalpot racing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas," ujar Kompol Syaiful Badawi.
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id ratusan knalpot racing itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian dengan alat gerinda.
Kemudian bagian-bagian yang dipotong tersebut selanjutnya di gilas menggunakan alat berat Tendem Roller.
Baca juga: Walikota Batam Ungkap Alasan Tugu Air Mancur di Bundaran Tembesi Belum Dibuat
Ratusan unit knalpot racing itu merupakan hasil penindakan dari Satlantas Polres Karimun selama periode Januari hingga Agustus 2022.
Kompol Syaiful mengimbau bagi masyarakat agar dapat mengambil kendaraannya yang telah ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
"Bagi masyarakat Karimun apabila ada kendaraan yang hilang, atau pernah di lakukan penilangan sampai saat ini belum diambil silahkan di ambil di Polres," ujarnya.
Pengambilan dapat dilakukan dengan membawa surat tanda kepemilikan seperti STNK dan BPKB kendaraan.
"Silahkan bawa STNK dan BPKB asli, ada beberapa kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya. Maka segera datang ke Polres Karimun dan ini tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Ratusan knalpot ini kami tindak saat operasi kepolisian beberapa waktu lalu. Selain itu juga ada laporan dari masyarakat terkait banyaknya penggunaan knalpot yang menganggu masyarakat," ujar AKP Eko.
Menurutnya penggunaan knalpot racing biasanya untuk digunakan kendaraan bermotor khusus untuk balapan resmi.
AKP Eko mengimbau kepada bengkel-bengkel untuk tidak memperjual belikan knalpot racing. Pihaknya akan memberikan teguran keras bahkan sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila sudah beberapa kali diberikan teguran.
"Kepada pemilik usaha bengkel untuk tidak menjual knalpot racingm Apabila masih ada, maka kami berikan teguran. Dan apabila tidak mendapatkan respon baik, maka izin usaha bisa kami rekomendasikan untuk dicabut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)