BATAM TERKINI

Batam Terimbas Kebijakan VoA Rp 500 Ribu Buat Wisman, Walikota Beri Reaksi

Walikota sekaligus Kepala BP Batam bakal berkoordinasi dengan imigrasi terkait kebijakan VoA sebesar Rp 500 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman).

ist
Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi, memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/2022) di Marketing Centre BP Batam. Ia bakal berkoordinasi dengan imigrasi terkait penerapan VoA sebesar Rp 500 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mendengar perihal adanya wisatawan mancanegara (wisman) yang keberatan adanya aturan mengenai visa on arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu.

Pemberian tarif bagi wisatawan mancanegara saat akan mengunjungi Indonesia melalui Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Meski belum mendengar keluhan itu, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam akan mempelajari penerapan VoA bagi wisatawan mancanegara itu.

Karena menurutnya ada beberapa negara yang bebas visa kunjungan dan ada yang tidak.

“Negara yang mana? Belum ada saya dengar. Makanya saya mesti tahu dulu, negara mana aja, siapa yang mengeluh itu, supaya tak salah ngomong,” ujar Rudi, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Imigrasi Berlakukan Lagi Bebas VoA Demi Pariwisata

Rudi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengenai besaran VoA tersebut.

Karena hal itu menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Masalahnya masing-masing kan ada PNBP, nantilah saya akan komunikasikan,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu baik operator kapal dan pelaku usaha pariwisata di Batam mengeluhkan aturan VoA tersebut.

Jumlah turis asing yang ke Batam belum mengalami kenaikan secara signifikan, padahal pintu perbatasan antar negara sudah dibuka.

“Rasanya sedih, bus-bus yang biasanya mengantarkan tamu-tamu dari negara luar jadi kosong dan terparkir menunggu tamunya,” ujar Dedy Hutagalung.

Dikutip dari laman resmi imigrasi, Kepulauan Riau memberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.

Baca juga: Kapal Pesiar Perdana Sandar di Bintan, Roby segera Lobi Pusat Soal Bebas VoA Wisata

Sejumlah negara itu di antaranya Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia.

Kemudian Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok dan Vietnam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved