BATAM TERKINI
Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang
Kejari Batam telah melimpahkan berkas kasus penipuan investasi bodong Sherly Wahyuni ke PN Batam, awal Agustus ini. Tinggal tunggu waktu sidangnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus arisan dan investasi bodong milik Sherly Wahyuni memasuki babak baru.
Kasus yang merugikan warga Batam sampai ratusan juta itu sudah masuk meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan investasi bodong itu ke Pengadilan Negeri Batam.
"Sudah kita serahkan awal bulan lalu. Tinggal tunggu sidang perdana saja," ujar Riki kepada Tribun Batam, Sabtu (27/8/2022).
Untuk diketahui, Sherly Wahyuni adalah pemilik arisan online dengan akun @arisanbyserly.
Dalam perjalanannya, terdakwa Sherly diduga melakukan penipuan kepada ratusan korban dan menyebabkan kerugian hampir miliaran rupiah.
Akibatnya, para korban sempat mendatangi Serly ke rumahnya pada awal tahun 2022 lalu.
Baca juga: Berkas Belum P21, Korban Arisan Bodong Desak Polisi Usut Rekening Sherly Wahyuni
Namun, Sherly berkilah bahwa uang arisan yang ada sudah habis dan tak bersisa.
Korban Minta Polisi Usut Aset Sherly
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus arisan dan investasi bodong milik Sherly Wahyuni.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
"Belum (P21), masih tahap 1," ujarnya saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Senin (27/6/2022).
Namun, tak tertutup kemungkinan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah orang yang berkaitan langsung dengan arisan tersebut.
Seperti admin atau brand ambassador yang bekerjasama dengan Sherly.
"Masih pengembangan," tambahnya.
Baca juga: PENGAKUAN Sherly Wahyuni, Pelaku Penipuan Arisan Online : Saya Dulu Pernah Jadi Korban