Senin, 11 Mei 2026

Syarat dan Kriteria Dapat Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta

Di tengah kabar akan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah menyatakan akan ada bantuan kepada masyarakat yakni subsidi upah sebesar Rp 600 ribu

Tayang:
Humas Kemenaker/Shutterstock
Di tengah kabar akan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah menyatakan akan ada bantuan kepada masyarakat yakni subsidu upah sebesar Rp 600 ribu 

TRIBUNBATAM.id - Di tengah kabar akan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah menyatakan akan ada bantuan kepada masyarakat. 

Bantuan tersebut berupa subsidi upah, yang rencananya akan diberikan kepada 16 juta pekerja di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada syarat agar para pekerja mendapatkan subsidi upah tersebut.

Salah satunya adalah para pekerja wajib bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 per orang dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun.

Selain bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, kriteria lain akan ditentukan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: CEK Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022 di Sini, Khusus Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta & Peserta BPJS

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Cair di Bulan Mei 2022, Mulai dari Subsidi Gaji hingga Sembako

"Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam proses penyaluran bantuan, Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan petunjuk dan teknisnya, sehingga penyaluran bantuan bisa langsung disalurkan kepada para pekerja.

Selain itu, pemerintah akan memberi bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin.

Kemudian ada juga bantuan subsidi transportasi umum kepada pelaku ojek, angkutan umum hingga nelayan yang dananya dari kantong pemerintah daerah.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani.

Ia berharap, bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan, mengurangi beban masyarakat sekaligus mendukung masyarakat yang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga.

Baca juga: Langkah-langkah Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Karyawan Bisa Akses 2 Situs Ketenagakerjaan

Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh, Cek Syarat dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Kontan.co.id/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved