CEK Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022 di Sini, Khusus Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta & Peserta BPJS

Kabar baik untuk buruh penerima upah yang bakal mendapat subsidi gaji 2022. Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos dari pemerintah

Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT subsidi gaji 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik untuk buruh/pekerja penerima upah, yang bakal mendapat subsidi gaji 2022.

Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos dari pemerintah untuk tenaga kerja Indonesia.

Bansos ini dikhususkan untuk pekerja terdampak Covid-19, dan berhak menerima bantuan sesuai kriteria.

Di mana pekerja dan buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji/BSU.

Namun ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji ini, yaitu peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, bisa mengeceknya melalui beberapa cara.

Cek Penerima BSU melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama dan Tanggal Lahir jika diminta karyawan BPJS yang bertugas

3. Jika peserta terdaftar peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek Penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

3. Masukkan nomor KTP-mu

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Cair di Bulan Mei 2022, Mulai dari Subsidi Gaji hingga Sembako

Baca juga: Buruh Harap Sabar! Menaker Ida Fauziyah Masih Susun Aturan Subsidi Gaji 2022

4. Masukkan nama lengkap

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved