PUBLIC SERVICE
DAFTAR Bansos yang Cair Dalam Waktu Dekat, Begini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah berharap bansos ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ada tiga bansos yang akan cair pada tahun 2022 ini di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sektor transportasi bagi angkutan umum serta nelayan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya
Besaran dan penerima bansos tersebut berbeda-beda. Saat ini, pemerintah sedang menyusun juknis penyaluran bansos kepada masyarakat.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Segera Cair
Baca juga: Syarat dan Kriteria Dapat Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta
Berikut ini informasi Bansos yang akan disalurkan berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Kabinet:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022.
BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp600 ribu untuk tiap pekerja.
Penerima BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Cara Cek Penerima BSU:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran:
- - Lengkapi pendaftaran akun.
- - Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke akun Kemnaker;
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Anda akan melihat notifikasi pada layar:
- - Jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU, maka kamu mendapat BSU.
- - Jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima BSU, maka muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat".
Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB Tanpa Keluar Rumah via m-Banking BRI, BNI, Mandiri, dan BCA
Baca juga: 5 Cara Pesan Tiket Bioskop secara Online lewat Sejumlah Aplikasi
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk BLT.
Sasaran BLT ini adalah 20,65 juta KPM.
Nantinya, BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, Kemensos akan menyalurkan bantuan Rp150 ribu selama empat kali.
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Cara Cek Bansos Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Setelah semua terisi, klik “Cari Data”;
- Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via Whatsapp, Ketahui juga Ciri-ciri Pinjol Bodong
Baca juga: TRIK Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta
3. Bantuan bagi Nelayan dan Angkutan Umum
Pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi.
Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi ini.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH.
Nantinya, DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
(*)