PUBLIC SERVICE

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Segera Cair

Tidak semua pekerja, hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang akan mendapat bantuan tunai ini.

Tribun News
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan segera cair, cek penerima BSU secara online. Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat tertunda beberapa bulan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair peda pekan depan. 

Tidak semua pekerja, hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang akan mendapat bantuan tunai ini.

Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantu ini, cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 bisa dilakukan secara online.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri

Baca juga: Prosedur dan Cara Jadi TKI Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri secara Legal

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022

Dilansir dari kompas.com,  cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
  • Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Terakhir, cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  • Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”. 

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, Lolos Seleksi Dapat Rp 2,4 Juta

Syarat penerima subsidi gaji 2022 

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
  • Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved