PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Ferdy Sambo dan Enam Perwira Polri Menjadi Tersangka Obstraction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tujuh perwira polisi ditetapkan jadi tersangka Obstraction of Justice. Mereka merusak CCTV hingga HP.
TRIBUNBATAM.id- Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu seperti yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan.
Di antaranya seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Pengacara Sebut Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Oleh Komnas HAM, Putri Candrawathi Kekeh Jadi Korban Pelecehan
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.
Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.
Bahkan mulai hari ini, satu di antara tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.
Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.
"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.