PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Pengacara Sebut Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan. Ia pun mengurai alasannya
TRIBUNBATAM.id- Putri Candrawathi hanya wajib lapor dua kali sepekan.
Pengacara Putri Candrawathi pun mengurai alasan mengapa istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca juga: Ronny Talapessy Peringatkan Pihak yang Bicara Seenaknya Terkait Bharada E di Kasus Brigadir J
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Dilarang Hadiri Rekontruksi
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," kata dia.
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Jelaskan kenapa Putri selalu gunakan pintu samping
