LINGGA

AMDK Gunung Daik Berhenti Beroperasi Karena Tak ada Modal, Pemkab Lingga Beri Alasan

Berhentinya produksi BUMD yang dikelola oleh PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) ini, disebabkan karena usulan yang di ajukan PT PSM  perihal usu

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Potret Pelepasan Pendistribusian Perdana ke pasaran produk Air Minum Dalam Kemasan "Gunung Daik" di Pabrik AMDK pada Februari 2022 lalu 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sudah dikenal masyarakat, pe produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Gunung Daik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kabarnya tiba-tiba berhenti beroperasi.

Berhentinya produksi BUMD yang dikelola oleh PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) ini, disebabkan karena usulan yang di ajukan PT PSM  perihal usulan untuk biaya tambahan penyertaan modal, yang diajukan sebesar Rp 1 miliar tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Perihal usulan itu dengan nomor surat 105/DIR/PT.PSM/VI/2022 pada 30 Juni 2022.

Pemda menjawab surat tersebut dengan mengeluarkan surat ke Direktur utama PT PSM pada 19 Agustus 2022 kemarin dengan nomor 500/EKON-SDA/1057.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, terpaksa belum dapat mengucurkan penyertaan modal kepada perusahaan BUMD, yang dikelola oleh PT PSM  pada 2022 ini.

Hal itu dikarenakan faktor regulasi yang harus terlebih dahulu direvisi.

"Satu-satunya kendala, yaitu tadi ada Perda yang harus direvisi. Dan itu tidak serta merta, memerlukan waktu dan proses yang lumayan, karena memang harus dimulai dari Pembuatan Naskah Akademik, rencana bisnis dan Analisa Investasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Lingga, Yulius, Minggu (4/9/2022).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018 pasal 6 juga dijelaskan bahwa BUMD Lingga, telah mendapatkan support dana dari daerah pada 2016 sebanyak Rp 5 Miliar.

Dan dilakukan penyertaan modal lanjutan, dengan besaran anggaran Rp 30 Miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah, meskipun baru terealisasi dengan rincian, pada 2018, Rp 500.000.000,-, tahun 2019, Rp. 6.850.000.000,- dan tahun 2020, Rp. 4.000.000.000,-.

Aturan tersebut tidak lagi mengikat, karena sudah kadaluarsa terhitung sejak 2020.

Sehingga untuk penyertaan modal lanjutan harus dilakukan kajian ulang terhadap perda terkait. 

Pada periode Pemerintahan Nizar-Neko dan kepengurusan direksi BUMD yang baru dilantik pada Desember 2021 lalu, memang belum ada suport angaran penyertaan modal yang masuk ke BUMD sampai saat ini.

Pemerintah telah berencana pada tahun ini, penyertaan modal dapat kembali dikucurkan ke BUMD, namun terkendala regulasi. 

Sebelumnya ungkap Yulius memang BUMD Lingga, melayangkan surat untuk penambahan penyertaan modal dengan rincian Rp 1 miliyar di tahun 2022 ini.

Namun usulan itu tidak terpenuhi, dan baru dapat terpenuhi jika perubahan Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD selesai direvisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved