LINGGA

AMDK Gunung Daik Berhenti Beroperasi Karena Tak ada Modal, Pemkab Lingga Beri Alasan

Berhentinya produksi BUMD yang dikelola oleh PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) ini, disebabkan karena usulan yang di ajukan PT PSM  perihal usu

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Potret Pelepasan Pendistribusian Perdana ke pasaran produk Air Minum Dalam Kemasan "Gunung Daik" di Pabrik AMDK pada Februari 2022 lalu 

Lebih jauh dijelaskan, proses revisi perda butuh waktu dan anggaran. Meskipun demikian, pemerintah daerah menargetkan pada 2023, penyertaan modal akan kembali disuntik untuk kelanjutan operasional BUMD. 

Apalagi, peran BUMD sangat signifikan dalam membantu peningkatan ekonomi daerah.

Terlebih kerja keras bupati sebagai pemenang saham, untuk menghidupkan peran BUMD sudah sangat baik.

Bahkan sangat mengapresiasi direksi yang saat ini dinilai sudah berusaha survive meskipun dengan kondisi keterbatasan anggaran.

Sebab, hal tersebut sejak awal memang sudah menjadi atensi Bupati bahkan sejak proses seleksi Direksi yang menekankan pentingnya jiwa petarung untuk menjadi Direksi BUMD Lingga

Kehadiran AMDK Gunung Daik, merupakan suatu yang sangat dinantikan oleh masyarakat lingga dan sebenarnya Manajemen Baru BUMD sudah menjawab tantangan tersebut.

Dan itu juga akan menjadi atensi pemerintah daerah, terutama dalam hal keberlangsungan produksinya nanti.

"Memang ini harus disegerakan, namun pastinya butus proses. Pemerintah akan ada usaha dan mudah-mudahan secepatnya terakomodir," papar Yulius. 

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Selamat menjelaskan bahwa untuk merevisi Perda, harus dimulai dengan banyak tahapan, sehingga menyita waktu. 

Dia merunut dimulai dari Bagian Ekonomi sebagai unit kerja pengusul ranperda, yakni Ranperda penyertaan modal, yang kemudian diteruskan kepada Bagian Hukum.

Selanjutnya Bagian Hukum memasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) ke DPRD, yang dilanjutkan dengan pengajuan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM untuk di harmonisasi dan kemudian ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau untuk difasilitasi.

Setelah semua itu selesai, akan dilanjutkan dengan proses di tingkat Pansus DPRD dan diparipurnakan menjadi perda. 

"Permasalahan ini, sudah diaudiensikan ke DPRD, pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Dan keputusannya, kesemua pihak yang terlibat sepakat untuk tidak disertakan modal pada BUMD tahun ini, menyusul terealisasinya aturan baru," jelas dia. 

Sementara itu, Dirut BUMD M. Syahrial juga turut membenarkan.

Nihilnya penyertaan modal dari pemerintah daerah dikarena kendala aturan yang harus dirubah. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved