Kamis, 23 April 2026

INFO PERJALANAN

INFO TERBARU Aturan Perjalanan ke Luar Negeri, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib

Mulai 1 September 2022, syarat terbaru bagi Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah vaksin dosis ketiga atau booster.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Foto ilustrasi calon penumpang memadati pintu keberangkatan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Aturan untuk warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kini berubah.

Mulai 1 September 2022, syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah vaksin dosis ketiga atau booster.

Meski demikian, orang dengan kondisi kesehatan tertentu tetap bisa melakukan perjalanan asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Aturan baru ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

"WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: JADWAL Kapal Batam ke Singapura via HarbourFront PP per 5 dan 6 September 2022

Baca juga: JADWAL Kapal Pelni KM Kelud Terbaru Pekan Ini, Rute Batam dan Kijang ke Tanjungpriok

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin booster bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Syarat kedatangan PPLN ke Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.

“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal," ujar Nur Isnin.

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Jadwal Kapal Tanjupinang Turun Drastis Pasca BBM Naik, Hanya Rute Ini yang Berangkat

Pengecualian aturan ini berlaku kepada:

  • PPLN usia di bawah 18 tahun
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
  • PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Entry Point via udara PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:

  • Bandara Soekarno Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Hang Nadim
  • Bandara Sam Ratulangi
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  • Bandara Kualanamu
  • Bandara Hasanuddin
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda
  • Bandara Minangkabau
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II
  • Bandara Kertajati
  • Bandara Sentani

Protokol Covid-19 di entry point

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved