PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kriminolog Sangsi Brigadir J Lakukan Tindak Asusila Pada Putri Candrawathi, Beberkan Alasannya

Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono meragukan adanya rudapaksa yang dilakukan Brigadir J ke PC.

Grup WA
Foto Putri Candrawathi dan tiga ajudan suaminya. 

TRIBUNBATAM.id- Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono sangsi jika Brigadir J melakukan tindak asusila kepada Putri Candrawathi.

Ia pun mengungkapkan alasan keraguannya atas dugaan terjadinya perkosaan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J hingga memicu pembunuhan.

Leopold Sudaryono mengatakan jika hubungan khusus antara Brigadir J dan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu bersifat konsensual.

“Saya meyakini tidak ada kekerasan seksual oleh seorang brigadir ataupun pembantu terhadap Bu PC (Putri Candrawathi).

Hubungan khusus yang ada bersifat konsensual,” kata Leo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Kedekatan khusus itu terlihat saat Brigadir J meminta Putri agar memerintahkan ajudan Sambo lainnya, Brigadir Ricky Rizal, untuk mengembalikan senjatanya.

Diketahui, pasca-keributan di rumah singgah milik Sambo di Magelang, senjata Brigadir J disita oleh Brigadir Ricky.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Berbisik ke Bharada E Sebelum Eksekusi Yosua

Baca juga: Cerita Putri Candrawathi Dirudapaksa Oleh Brigadir J Hingga Diancam Dibunuh

“Namun karena kekhawatiran terhadap kemarahan FS (Ferdy Sambo) diakui sebagai pemaksaan,” ujar Leo.

Menurut Leo, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului dan menjelaskan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Leo juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan perkosaan di Magelang.

Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.

"Temuan Komnas hanya bersifat kesimpulan, tidak ada legal standing-nya di dalam proses peradilan pidana terkecuali diminta sebagai saksi ahli," tutur Leo.

Selain itu, diketahui Brigadir J juga sempat menggendong Putri.

Peristiwa ini pernah diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.

Anam menjelaskan, Brigadir J sempat menggendong Putri pada 4 juli 2022 di Magelang atau tiga hari sebelum dugaan pelecehan seksual terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved