BATAM TERKINI

Pemko Batam Perpanjang Relaksasi Pajak Tahap II Hingga 31 Oktober 2022

Terdapat ketentuan dalam relaksasi pajak tahap II yang diterapkan Pemko Batam yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2022.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Menjelang hari terakhir masa pemutihan pajak PBB-P2, sejumlah warga berbondong-bondong ke loket pembayaran di bank bjb SP Plaza, Sagulung, Batam, Selasa (30/8/2022). Pemko Batam memperpanjang relaksasi pajak daerah tahap II hingga 31 Oktober 2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022.

Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan Pemko Batam untuk masyarakat.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap II ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

"Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," ajak Muhammad Rudi, Selasa (6/9/2022).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap II ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Relaksasi Pajak PBB P2 di Batam Diperpanjang hingga Akhir Oktober

Adapun keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

"Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

Baca juga: Capaian Relaksasi Pajak di Batam Meningkat, Realisasi Pendapatan Piutang Capai Rp 9 M

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah 2022 Jauh dari Target, Pemko Batam Beri Diskon Pajak

"Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak," kata Rudi.(*/TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved