BERITA KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Kawasan Sagulung Batam, Satu Orang DPO

Pelangsir BBM solar subsidi PH, tertangkap tangan melakukan penimbunan BBM solar subsidi di kawasan pertokoan ABC, Sagulung, Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho saat ekspose kasus penimbunan BBM solar subsidi yang dilakukan tersangka PH, Selasa (6/9/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelangsir bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di Sagulung - Batu Aji Batam, masih beraksi masuk dan keluar SPBU. Mobil dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi kini jadi barang bukti.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pelangsir BBM bersubsidi. Yang bersangkutan warga Batu Aji berinisial PH.

Tersangka PH diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan penimbunan BBM solar subsidi di kompleks pertokoan Aji Bisnis Center (ABC) Sagulung, pada Kamis (1/9/2022).

“Yang bersangkutan pelaku pelangsir solar subsidi pemerintah di wilayah Sagulung,“ ujar Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat ungkap kasus di Mapolda Kepri di Batam, Selasa (6/9/2022).

Dalam ungkap kasus, tersangka PH tampak dihadirkan. Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, tersangka hanya bisa menundukkan kepala.

Baca juga: Aksi Buruh di Batam Tolak Harga BBM Naik Diterima Sales Area Manager Pertamina Kepri

Wadir Krimsus mengatakan pengungkapan kasus pelangsiran solar ini terkuak ketika pihaknya mendapati informasi bahwa ada dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU kawasan Sagulung pada 1 September 2022 lalu.

"Mendapat informasi itu, tim langsung turun ke lokasi dan menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," ucap Nugroho.

Baca juga: Polisi Sita 420 Liter BBM Bio Solar Subsidi, Mobil Pelangsir Muncul di Tanjung Pinang

Saat beraksi, pelaku tak sendirian. Peran pelaku sebatas pelangsir yang masuk dan keluar SPBU lalu menimbunnya.

Setelah terkumpul, BBM tersebut pun dijual ke Si yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved