TANJUNGPINANG TERKINI
Polisi Sita 420 Liter BBM Bio Solar Subsidi, Mobil Pelangsir Muncul di Tanjung Pinang
Polisi menyita seidkitnya 420 liter BBM jenis bio solar subsidi dari satu unit mobil pelangsir di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekilas tidak ada yang aneh dengan mobil Kijang warna hitam dengan nomor polisi BP 1993 AE yang terparkir di Mapolres Tanjungpinang.
Namun aktivitasnya mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar hingga dua jam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memantik kecurigaan.
Mobil tersebut rupanya telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga bisa menampung BBM dalam jumlah besar.
Volumenya bahkan bisa menyimpan 480 liter.
Sopir mobil berinsial IA (35) kini berada di kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, jika pelaku diduga telah mengisi BBM jenis bio solar secara berulang-ulang di SPBU jalan MT Haryono.
Baca juga: Modifikasi Tangki BBM, 2 Mobil Pelangsir Masih Ditahan PPNS Batam
Baca juga: Pelangsir Berkeliaran, Beli Premium di Batam Bakal Pakai Kartu Kendali Lagi
"Laporan itu kami terima dari masyarakat. Setelah kita turun ke lokasi, mobil itu terlihat ada di SPBU tersebut," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku membeli dan mengisi minyak Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 480 Liter.
“Dalam mengisi BBM 420 liter itu, pelaku membutuhkan waktu selama 2 jam di SPBU itu dengan harga perliter Rp5.150 menggunakan kartu brizzi,” jelasnya.
Awal juga menegaskan, pelaku tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah.
"Izinnya tidak ada. Selanjutnya barang bukti kami amankan," tegasnya.
Batam Melawan Pelangsir BBM Subsidi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam sebelumnya mengklaim punya solusi dalam mengantisipasi para pelansir BBM Jenis Premium di lapangan.
Adapun solusi tersebut yakni pemberlakuan kembali kartu kendali BBM Premium.
Kartu kendali ini hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas di bawah 1500 cc. Dan dibatasi hingga 30 liter saja setiap harinya.