PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Empat Polisi Dipecat dan Satu Polwan Segera Disidang Terkait Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J

Ke empat polisi yang sudah dipecat itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA/via TribunSumsel.com
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria. ketiganya tersangka di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J. Hingga saat ini empat Polisi sudah Dipecat dan Satu Polwan Segera Disidang Terkait Pelanggaran Kode Etik penanganan Kasus Brigadir J. 

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada AKP Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (7/9/2022).

Seperti diketahui, AKP Irfan merupakan satu di antara tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

AKP Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Besar (Yanma Mabes) Polri.

Ia merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.

Dengan gelar itu, AKP Irfan dianggap menjadi satu di antara lulusan terbaik pada tahun tersebut.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV.

Tak hanya, AKP Irfan yang menjalani pemeriksaan hari ini.

Bareskrim saat ini juga tengah memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria.

Giliran Perwira Polisi Wanita AKP Dyah Chandrawati yang Bakal Disidang Etik di Kasus Brigadir J

Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang polisi wanita (Polwan).

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari Rabu (7/9/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved