PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Empat Polisi Dipecat dan Satu Polwan Segera Disidang Terkait Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J
Ke empat polisi yang sudah dipecat itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Empat orang polisi telah dipecat secara tidak hormat terkait pelanggaran kode etik penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, ada satu Polwan yang juga akan segera disidang dalam hal penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ke empat polisi yang sudah dipecat itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka merupakan bagian dari tujuh orang yang sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sedangkan polwan yang turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah AKP Dyah Chandrawati yang sebelumnya menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri namun kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terang-terangan Ungkap Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Kamaruddin Ngaku Pernah Didatangi Seorang Kapolda Usai Laporkan Kasus Brigadir J, Bertemu di Jakarta
Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
4 Perwira Polisi Dipecat
Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik selama belasan jam.
Artinya saat ini total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).
AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010, Diperiksa Terkait Obstruction of Justice