Profil Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Menyusul Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto
Pemecatan Agus Nurpatria menambah daftar polisi yang dipecat akibat terlibat kasus kematian Brigadir J. Hingga kini sudah empat polisi dipecat Polri.
TRIBUNBATAM.id- Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria.
Ia merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik.
Pemecatan Agus Nurpatria menambah daftar polisi yang dipecat akibat terlibat kasus kematian Brigadir J.
Saat ini sudah total terdapat empat perwira polisi yang dipecat.
Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Lantas berikut profil singkat Kombes Agus Nurpatria:
Baca juga: Empat Polisi Dipecat dan Satu Polwan Segera Disidang Terkait Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terang-terangan Ungkap Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.
Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.
Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sementara itu dikutip dari subang.go.id, sebelumnya, Agus Nurpatria pernah bertugas di Subang.
Dirinya menjabat sebagai Kapolres Subang, menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015 lalu.