Kamis, 28 Mei 2026

PERBANKAN

Cara dan Prosedur Menukarkan Uang Baru 2022, Ikuti Petunjuknya

Pecahan uang rupiah keluaran baru 2022 ini aman, dan sangat sulit untuk dipalsukan, jadi punya fitur safety yang cukup andal,

Tayang:
ISTIMEWA/BANK INDONESIA
Contoh uang baru keluaran 2022 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pecahan uang kertas rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada perayaan HUT RI 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Selain tampilannya lebih cantik, uang baru 2022 yang beredar sekarang dianggap memiliki banyak hal menarik.

Di antaranya memiliki keamanan yang lebih mumpuni.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Adidoyo Prakoso mengatakan, uang baru 2022 saat ini sulit untuk dipalsukan karena unsur pengaman yang lebih andal.

Selain itu, ciri keaslianan uang rupiah 2022 mudah dikenali yang membuatnya makin sulit untuk dipalsukan.

"Pecahan uang rupiah keluaran baru 2022 ini aman, dan sangat sulit untuk dipalsukan, jadi punya fitur safety yang cukup andal," katanya kepada Tribunbatam.id.

Lantas, apakah bisa menukarkan uang lama ke dalam uang baru Tahun Emisi 2022, Jika iya,  bagaimana caranya?

Baca juga: Biaya Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500, Kini 77 Bank Tergabung BI Fast

Baca juga: Cara Menukar Uang Rupiah Baru lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum

Jawabannya adalah iya, Anda bisa menukarkan uang lama ke uang rupiah baru.

Cara pertama Anda bisa mendatangi bank resmi terdekat.

Cara kedua bisa memanfaatkan Kas Keliling Bank Indonesia (BI).

Dijelaskan BI Kepri, Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Ikuti Langkahnya berikut ini:

  • Pertama ambil handphone Anda lalu login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Isi data provinsi tempat penukaran uang baru;
  • Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota
  • Silahkan mengisi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang akan ditukarkan
  • Selesaikan petunjuk pemesanan
  • Jika sudah selesai segera simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang
  • Datangi lokasi Kas Keliling BI yang sudah ditentukan

Baca juga: Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Kirim Foto, Coba 8 Tips Berikut Ini

Baca juga: Cara Pebaiki Skor Kredit BI Checking yang Buruk agar Lolos Pinjaman Bank

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Ada sejumlah ketentuan saat melakukan penukaran uang rupiah baru melalui layanan kas keliling.

Berikut ketentuannya:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.

4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

- Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentukan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Hari Ini Bansos Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah

- Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
  • 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
  • 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
  • 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

SUMBER : BANK INDONESIA (BI) Kantor Perwakilan Kepulauan Riau

(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved