BERITA KRIMINAL
Korban Pencurian di Batam Tangkap Basah Penadah, Terlacak Berkat Aplikasi
Penadah barang curian di Batam ini tak berkutik saat korbannya menggerebeknya setelah membuntuti menggunakan aplikasi khusus.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari situ, korban menemukan empat unit handphone, dimana salah satunya merupakan milik korban.
Selang beberapa menit, korban dan adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka HS mendapat empat unit ponsel itu dari tersangka S yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku S," kata Budi, Jumat (9/9/2022).
Pelaku HS terbukti melanggar tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penadah-barang-curian-di-Polsek-Lubuk-Baja-Batam.jpg)