BERITA VIRAL
13 Oknum TNI Terjerat Hukum Gegara Warga Sipil Tantang Berkelahi
Pangkostrad bereaksi terkait 13 oknum TNI yang terjerat hukum terkait dugaan penganiayaan warga sipil hingga tewas.
“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan. Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli, Jumat (9/9/2022) sore.
Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.
Ia juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini.
Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.
Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: NASIB 3 Oknum TNI Buang Sejoli Korban Lakalantas ke Sungai, Vonis Kolonel Priyanto Paling Berat
“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.
Polisi Militer TNI Angkatan Darat sebelumnya menetapkan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) sebagai tersangka pengroyokan warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
“Sudah (ditetapkan tersangka), sementara 13 (prajurit),” kata Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
Budi mengatakan, para tersangka saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.
“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” imbuh dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pangkostrad-soal-belasan-oknum-TNI-terlibat-kasus-penganiayaan.jpg)