BERITA KRIMINAL

Pasangan Nikah Siri Buang Bayi, Mengaku Belum Dapat Restu Dari Orangtua

Bayi hasil pernikahan siri ditelantarkan, Saat ini sepasangan kekasih tersbeut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sejauh ini mereka sudah

Editor: Eko Setiawan
IStimewa
Ilustrasi bayi yang ditelantarkan oleh pasangan nikah siri 

TRIBUNBATAM.id, JEMBER - Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi, ternyata pasangan yang membuang bayi tersebebut masih berusia 20 tahunan.

Mereka dicari-cari polisi setelah menelantarkan bayi hasil hubungan mereka.

Polisi menangkap pasangan suami istri siri asal Bondowoso karena diduga menelantarkan bayi mereka di Jember.

Kapolsek Sumbersari Jember, Kompol Sugeng Piyanto, menuturkan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak Yayasan Mambaul Ulum di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Ketika itu, pihak yayasan tersebut melapor menemukan bayi di halaman yayasan tersebut.

Bayi berjenis kelamin perempuan, dan masih hidup.

Baca juga: Atta Halilintar Rangkul Amora Lemos dan Doakan Adik Aurel Jadi Penyanyi Hebat

Polisi pun bergegas mendatangi lokasi, untuk menyelamatkan bayi tersebut.

Setelah menyelamatkan bayi, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Akhirnya pelaku pembuangan bayi bisa kami identifikasi, dan sudah kami amankan sekarang," ujar Sugeng, Senin (12/9/2022).

Awalnya polisi mendapatkan identitas pembuang bayi adalah seorang perempuan.

Dia berinisial RH (24) warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Dia mengakui bayi itu merupakan hasil pernikahan siri dengan NO (25) warga Desa Bukor, Wringin, Bondowoso.

RH pun menghubungi NO supaya datang ke Polsek Sumbersari.

NO pun mendatangi kantor Polsek Sumbersari.

Sugeng menuturkan, pihaknya bisa melacak pembuang bayi tersebut dari keterangan pihak yayasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved