BERITA KRIMINAL
Pasangan Nikah Siri Buang Bayi, Mengaku Belum Dapat Restu Dari Orangtua
Bayi hasil pernikahan siri ditelantarkan, Saat ini sepasangan kekasih tersbeut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sejauh ini mereka sudah
Pihak yayasan mengaku, pada Jumat (9/9/2022) malam, pihak yayasan mendapatkan telepon dari seseorang.
Orang tersebut hendak menitipkan bayi ke yayasan tersebut.
Namun karena kedatangan orang yang hendak menitipkan bayi sudah terlalu malam, pihak yayasan meminta orang itu datang keesokan harinya.
Namun rupanya, orang itu tidak menuruti saran pihak yayasan.
Dia malah meninggalkan bayi tersebut.
Barulah Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 06.00 Wib, pihak yayasan menemukan bayi tersebut.
Dari penelusuran, ternyata diketahui pembuangnya adalah dua orang, pasangan suami istri siri.
Kepada polisi, RH mengaku menikah siri dengan NO pada Bulan Agustus 2021.
Keduanya tidak berkumpul dalam satu keluarga.
Dalam pernikahan siri itu terjadi kehamilan.
Sampai akhirnya pada Kamis (8/9/2022), bayi itu lahir secara prematur di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bondowoso.
Namun, karena beralasan orangtua NO tidak menerima kehamilan itu, pasutri tersebut memutuskan hendak menitipkan bayi.
"Keduanya mencari alamat panti asuhan atau yayasan yang bisa menerima bayi di internet," imbuh Sugeng.
Sampai akhirnya ketemulah alamat Yayasan Mambaul Ulum, Jumat (9/9/2022) malam, mereka berangkat ke yayasan tersebut sampai akhirnya meninggalkan bayi mereka.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasutri Nikah Siri Asal Bondowoso Ditangkap Polisi Seusai Menelantarkan Bayinya di Jember