Senin, 27 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Pengacara Putri Chandrawathi Bantah Dugaan Komnas HAM Tentang Kliennya Ikut Tembak Brigadir J

Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis angkat bicara soal dugaan Komnas HAM yang menyebut ada pihak ketiga ikut menembak Brigadir J.

kolase tribunnews
kolase foto istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis (kiri) saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas 

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Chandrawathi Bantah Ikut Menembak Brigadir J, Bharada E Ungkap Si Penembak Terakhir

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved