Selasa, 19 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Berantas Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Total Rp 836 Miliar

Ketua PPATK mengungkap, terdapat 121 juta transaksi yang bersumber dari judi online yang di dalamnya berisi Rp 155,4 triliun.

Tayang:
KONTAN.CO.ID
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK telah membekukan 312 rekening terkait judi online dengan total Rp 856 miliar. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Langkah pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia terus berlanjut.

Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk memberantas judi baik online maupun konvensional, kabar terbaru datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bahkan menegaskan komitmennya untuk terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.

Hasilnya tidak main-main. Pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 321 rekening dengan total Rp 836 miliar.

Ivan melanjutkan jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI dari Batam, Bakal Kerja Jadi Operator Judi Online

"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Namun Ivan tidak merinci secara detail.

"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," ungkap Ivan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

BERANTAS Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah di Kapolda, Kapolres hingga seluruh pejabat Mabes, untuk memberantas praktik judi dalam segala bentuk.

Sebab isu judi saat ini juga tengah menjadi perhatian nasional.

Baca juga: Apin Bos Judi Online Terbesar di Sumut Kabur ke Singapura

"Namun karena masalah judi sudah menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan ke pimpinan wilayah Kapolres, Kapolda, Direktur dan Pejabat Mabes."

"Saya minta tidak ada lagi namanya judi online dan judi darat. Jadi kalau saya dapati, pejabatnya pasti saya copot dan itu komitmen. Di zaman saya judi nggak ada," tegas Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

Kapolri pun merinci jumlah kasus judi yang sudah diberantas oleh kepolisian sepanjang tahun ini.

"Saya tegaskan, terkait masalah judi, satu tahun ini dari Januari sampai Agustus kita mengungkap kurang lebih 641 judi online dari 1408 perkara judi konvensional."

"Sementara untuk Agustus, 286 judi online dana 453 judi konvensional dengan tersangka 1298 tersangka," jelasnya.

Baca juga: Polri Perintahkan Semua Kapolda dan Kapolres Untuk Berantas Judi Online di Indonesia

Kemudian terkait isu 'kaisar Ferdy Sambo' dan Konsorsium 303, pihaknya mengaku tengah mendalaminya.

Listyo menugaskan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidikinya.

"Apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya, terkait masalah konsorsium dan yang lain? Saat ini kami sedang melakukan pendalaman."

"Jadi Propam saya minta melakukan pendalaman," tutur Listyo.

BLOKIR Rekening Gubernur Papua

Tidak hanya aliran transaksi judi online, PPATK sebelumnya juga memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kompleks Elite Medan Digerebek Polda Sumut, Jadi Lokasi Judi Online Berkedok Tempat Kuliner

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.

Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.

Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Daerah Bikin Ulah, Hobi Judi Online Curi Uang Nasabah Rp 5 Miliar Lebih

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022).

Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Orang saat Razia Judi Online Chip Domino di Sagulung Batam

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved