Oknum Pegawai Bank Daerah Bikin Ulah, Hobi Judi Online Curi Uang Nasabah Rp 5 Miliar Lebih

Polisi menangkap seorang oknum pegawai bank daerah yang nekat mencuri uang nasabah hingga Rp 5 miliar lebih untuk judi online.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi pencurian uang nasabah. Seorang oknum admin pegawai bank daerah nekat mencuri uang 71 nasabah hingga Rp 5 miliar lebih untuk bermain judi online. 

TRIBUNBATAM.id - Bank Riau Kepri (BRK) kembali menjadi sorotan.

Setelah kasus skimming yang melibatkan warga Bulgaria, Victor (38) yang menjadi otak aksi kejahatan dengan total kerugian Rp 800 juta.

Hingga membuat geger Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kini oknum admin Bank Riau Kepri berinisial Rp (33) nekat mencuri uang nasabah bank daerah itu dari Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tak tanggung-tanggung, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sedikitnya mengungkap 71 nasabah yang menjadi korban dengan total Rp 5,027 miliar.

Polisi mengungkap jika tersangka menggunakan uang itu untuk judi online.

Meski begitu, penyidik Polri tak percaya begitu saja.

Baca juga: Curi Uang dan Emas Senilai Puluhan Juta, Dua Pelaku Pencurian di Batam Diciduk Polisi

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk, Terekam CCTV kala Curi Laptop

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, petugas menahan serta menetapkan tersangka oknum pegawai Bank Riau Kepri itu sejak Sabtu (12/6/2022).

Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak dua tahun terakhir.

Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM.

Pegawai Bank Riau Kepri yang curiga kemudian melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020- 2022.

"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved