DPRD DKI Jakarta Umumkan Pengusulan Berakhirnya Jabatan Anies dan Riza
Masa jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
HADIRI Rapat Paripurna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri paripurna DPRD DKI tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan mereka berdua, Selasa (13/9/2022).
Pantauan Kompas.com, Anies-Riza keluar dari Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka berjalan kaki menuju lokasi rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, yang terletak di sisi selatan Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Kunker ke Bintan, Bahas Program Strategis Daerah hingga Nasional
Anies tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jas biru tua.
Sedangkan Riza mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam.
Sembari berjalan menuju Gedung DPRD DKI, keduanya tampak berbincang.
Anies-Riza lalu menggunakan lift khusus untuk menuju ruang rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD DKI.
Mereka lalu menuju ruang transit.
Hingga pukul 11.13 WIB, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza belum dimulai.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliany sebelumnya berujar, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub.
Baca juga: Pendukung Prabowo Disebut Beralih ke Anies Baswedan, Pilpres 2024 Semakin Panas
DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.
"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ujar Rani, Senin kemarin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.