DPRD DKI Jakarta Umumkan Pengusulan Berakhirnya Jabatan Anies dan Riza
Masa jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Kompas.com/Muhammad Naufal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika berjalan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jabatan kepala daerah ibu kota Indonesia.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Omicron Variant in Indonesia Now Reached 6,580 Cases, Mostly in DKI Jakarta
Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.
Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Sania Mashabi/Muhammad Naufal)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com