DPRD DKI Jakarta Umumkan Pengusulan Berakhirnya Jabatan Anies dan Riza

Masa jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

TribunBatam.id via Kompas.com/Muhammad Naufal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika berjalan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jabatan kepala daerah ibu kota Indonesia. 

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Omicron Variant in Indonesia Now Reached 6,580 Cases, Mostly in DKI Jakarta

Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Sania Mashabi/Muhammad Naufal)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved