BERITA VIRAL
GMPPK Laporkan Effendi Simbolon ke MKD DPR RI, Sebut TNI Seperti Gerombolan
Politisi Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR RI buntut ucapannya saat raker bersama Panglima yang menyebut TNI seperti gerombolan hingga viral.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rapat kerja antara Komisi I DPR RI yang dihadiri Effendi Simbolon dengan Panglima TNI beserta jajarannya, Senin (5/9) berbuntut panjang.
Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) melaporkan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon saat raker bersama Panglima TNI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (13/9/2022).
Pelaporan ke MKD oleh GMPPK yang ditujukan ke anggota DPR RI Effendi Simbolon itu setelah politisi di Senayan itu menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon sebelumnya mengkritik soal TNI yang menurutnya terjadi semacam disharmoni hingga pembangkangan di tubuh TNI.
Baca juga: HUT TNI AL, ada Pameran Alutsista Jaga Laut Natuna Utara Indonesia
Dia mencuplik sejumlah isu aktual, di antaranya mutilasi warga sipil di Papua hingga isu tak lulusnya anak Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) di Akademi Militer
"Ada apa pembangkangan ini? Mengapa terjadi pembangkangan di tubuh TNI?" tanya Effendi dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Senin (5/9/2022).
Dia meminta penjelasan kepada Jenderal Andika dan KASD Jenderal Dudung Abdurahman yang diwakili Wakil KASAD Letjen Agus Subiyanto.
"Ada apa sampai disharmonisasi begini? Ketidakpatuhan, sampai urusan anak KASAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu," kata dia.
"Memangnya kalau anak KASAD kenapa? Memang harus masuk. Memang kalau anak presiden harus masuk? Siapa bilang itu? Ketentuan apa?" kata dia.
Baca juga: Pemakaman Prajurit TNI AL Alami Kecelakaan Pesawat Haru, Istri Hamil 8 Bulan
Dia menilai semua petinggi di TNI harus tegas menyikapi isu dishamornisasi TNI ini.
"Saya lebih tua dari bapak-bapak semua Saya berhak bicara di sini. Jangan seperti ini, kalau ketentuan mengatakan tidak, ya tidak, tidak ada diskresi. Apa diskresi begitu? Oh anak saya, apa urusannya?" sebutnya.
Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022 lalu.
Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.
Pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon itu pun belakangan menyita reaksi dari prajurit TNI.
Salah satunya dari Komandan Kodim (Dandim) 0623 Cilegon bersama jajarannya.
Baca juga: Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Pangdam Ungkap Sosok Kunci
Dalam video yang viral di medsos, Dandim 0623 Cilegon, Letkol Inf Ari Widyo Prasetyo sambil menggebrak meja menunggu pernyataan maaf Effendi Simbolon secara terbuka.
Menurutnya, ucapannya sudah melukai hati prajurit TNI, terlebih Panglima TNI dan KASAD.
"Kami di sini dari unsur paling rendah sampai paling tinggi, unsur-unsur TNI, kami kompak dan solid. Jangan kau ganggu-ganggu kami. Jangan kau rusak lagi dengan omongan itu. Kami tunggu permintaan maaf kamu secara terbuka," ucapnya dalam video seperti dikutip dari Youtube TNI In Action, Selasa (13/9/2022).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Reza Deni)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anggota-dewan-dpr-ri-effendi-simbolon.jpg)