BERITA KRIMINAL
Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Pangdam Ungkap Sosok Kunci
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Saleh Mustafa menyebut, sosok kunci dalam kasus mutilasi yang melibatkan oknum TNI kini masih buron.
MIMIKA, TRIBUNBATAM.id - Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Saleh Mustafa mengungkap sosok kunci dalam kasus mutilasi di Mimika yang melibatkan oknum TNI pada Agustus 2022.
Sosok kunci yang masih buron ini, menurut Pangdam XVII/Cendrawasih sebagai orang yang merencanakan dan mengenal para korban hingga oknum TNI terlibat di dalamnya.
Sebanyak enam oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka mutilasi terhadap empat korban di Kabupaten Mimika, Papua.
Kasus itu bermula ketika para pelaku berpura-pura menjual senjata api kepada korban.
Para korban tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Enam Oknum TNI AD Jalani Pemeriksaan Terkait Dua Warga Tewas di Mimika
Namun sesampainya di lokasi, para pelaku membunuh, memutilasi korban dan merampas uang ratusan juta Rupiah tersebut.
Mayat-mayat korban mutilasi diletakkan dalam enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.
Korban pertama dan kedua ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Sedangkan korban ketiga dan keempat ditemukan Senin (29/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).
"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH. Keenam (anggota TNI) tersangka itu terlibat," ujarnya di Jayapura, Selasa (6/9/2022).
Namun, Saleh menegaskan, hal itu tidak mengurangi peran enam anggota TNI dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Baca juga: Lima Fakta Oknum TNI Otaki Pembunuhan Bendahara KONI, Berawal Dari Utang Rp 300 Ribu
Saleh menjelaskan, anggotanya secara sadar ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan serta memutilasi keempat korban.
Sehingga mereka ikut dikenakan Pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Dalam kejadian itu, ada dua perwira TNI yang ikut terlibat.
"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran. Makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com