Senin, 27 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Intimidasi Wartawan yang Liput Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi

Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum demosi satu tahun buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir J.

TribunBatam.id/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan jelang proses rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Intimidasi Wartawan yang Liput Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam eks sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Bharada Sadam dihukum demosi selama satu tahun akibat ketidakprofesionalannya tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S rampung.

Hasilnya, dia dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Adapun keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.

Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Pengacara Putri Chandrawathi Bantah Dugaan Komnas HAM Tentang Kliennya Ikut Tembak Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J Seperti Kesaksian Disampaikan Bharada E

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. Hasilnya Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari karena telah mengintimidasi Wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J di Rumah Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. Hasilnya Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari karena telah mengintimidasi Wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J di Rumah Ferdy Sambo. (Capture Youtube Polri TV)

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Bharada S merupakan sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved