BERITA KRIMINAL
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tambah Masa Penahanan 4 Tersangka
KPK mempepajang masa penahanan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) hingga 40 hari.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani yang berstatus terangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru selama 40 hari oleh KPK.
Selain eks Rektor Unila Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Selain Rektor nonaktif Unila Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya
Dengan begitu, Karomani dkk akan lebih lama menghuni rumah tahanan (rutan) masing-masing.
Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih.
Sedangkan Heryandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Temukan Dollar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Universitas Lampung
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.
KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.
KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Ali.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com