Minggu, 19 April 2026

Wali Kota Rahma Proyeksikan PAD Tanjungpinang Meningkat di APBD Perubahan 2022

Wali Kota Rahma sebut, PAD yang sebelumnya Rp 149,8 miliar diproyeksikan meningkat jadi Rp 194,9 miliar di APBD Perubahan 2022

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Kota Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan pimpinan DPRD Tanjungpinang foto bersama setelah agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, Selasa (13/09/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.

Ranperda APBD Perubahan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (13/9/2022) di Kantor DPRD Tanjungpinang.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni bersama Wakil Ketua I Novariandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, didampingi Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah serta dihadiri anggota DPRD, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Rahma menyampaikan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2022 mengalami peningkatan dari Rp 891,73 miliar menjadi Rp 960,76 miliar. Meningkat sebesar Rp 69,03 miliar atau 7,74 persen dibandingkan Perda APBD murni tahun 2022.

Peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal ini merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah yang ada.

Selain itu juga dari pendapatan transfer antar daerah berdasarkan keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah tunda salur.

"PAD yang sebelumnya Rp 149,80 miliar, meningkat menjadi Rp 194,90 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 45,09 miliar atau 30,10 persen dibandingkan pada APBD murni 2022," ujarnya.

Kemudian pajak daerah mengalami kenaikan semulanya Rp 88,39 miliar menjadi Rp 120,39 miliar atau naik sebesar 36,20 persen, retribusi daerah awalnya Rp 5,91 miliar menjadi Rp 7,91 miliar atau naik 33,80 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp 2,34 miliar menjadi Rp 2,84 miliar atau naik 21,02 persen.

Baca juga: Kisah Sukses Sutati Warga Tanjungpinang Jual Jamu Sampai Turki

"Untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semulanya Rp 53,14 miliar menjadi Rp 63,74 miliar atau naik 19,95 persen," ujarnya.

Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 674,87 miliar atau naik sebesar 0,13 persen dari semula Rp 673,96 miliar.

Pendapatan transfer antar daerah yang semula Rp 59,02 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp 83,57 miliar atau naik 41,60 persen.

Rahma mengatakan, pendapatan transfer antar daerah mengacu pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 222 tahun 2022 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2022.

"Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 8,93 miliar menjadi Rp 7,40 miliar mengalami penurunan sebesar 17,5 persen," ucapnya.

Sementara untuk belanja daerah, berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati jumlah anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.055 miliar. Dari semula direncanakan ada APBD murni 2022 sebesar Rp 972,73 miliar atau naik 8,56 persen.

Kemudian pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 81 miliar, realisasi sebesar Rp 95,19 miliar.

Baca juga: Balita Alami Gizi Buruk di Tanjungpinang Dapat Bantuan Beras dari Pemerintah Kota

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved